komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana angka suap miranda goeltom serta memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.
saat ini yang bersangkutan ditempatkan dalam blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana jumlah perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum serta ham ayub suratman di jakarta, rabu.
kamar itu seharusnya untuk Salah satu pihak, tapi sebab sudah kelebihan kapasitas, makanya kamar dan seharusnya dihuni agar Salah satu pihak, saat ini digunakan untuk dua pihak, katanya.
selanjutnya dan bersangkutan memenuhi web waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) dalam sedikitnya Satu minggu, kata ayub.
Informasi Lainnya:
miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor dalam pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan paling tidak 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 menjadi penghuni properti tahanan.
pengadilan menungkapkan kiranya miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 itu melalui santunan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.