kementerian perdagangan (kemendag) tinggal mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa yang dilakukan dengan tim terpadu pengawasan barang beredar dan jasa (tpbb) selama rangka menegakkan perlindungan terhadap pelanggan.
pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan kepada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib dan tenntang melalui keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, di keterangan tertulis dalam jakarta, selasa.
pengawasan juga diselenggarakan menurut tolak ukur pemenuhan label selama bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan (mkg) pada bahasa indonesia serta legalitas perizinan barang impor, tambahnya.
menurut bayu, tim tpbb telah melakukan pengawasan pada 100 koleksi pada kurun waktu januari sampai maret 2103, melalui komposisi 36 produk hasil produksi di negeri serta 64 koleksi barang impor.
Informasi Lainnya:
dari keseluruhan 100 pilihan tersebut, lanjutnya, 12 koleksi sudah mengikuti ketentuan, sementara 88 produk lainnya diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia dan 36 dugaan pelanggaran tenntang manual juga kartu garansi).
ia menunjukan terhadap temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, sudah diambil langkah tindak lanjut dibuat berikut, pertama telah dilakukan aksi penyidikan (pro justitia) pada 2 koleksi baja lembaran lapis seng (bjls), yakni 1 produk bjls yang berasal dari produksi dalam negeri juga 1 pilihan bjls asal impor.
ketiga, teguran terhadap 24 pilihan dan tak mengikuti ketentuan label diantara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan anak, produk dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, serta cat, ujar dia.
untuk yang ketiga, lanjutnya, kemendag mengatakan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan pelanggan (spk) terhadap semua bagian tentang temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk agar peringatan dan penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.