majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri dan dimohonkan oleh seorang warga bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal itu karena beberapa penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, sementara kasusnya yang di-sp3 tersebut tidak bisa dibuka tinggal.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tidak lumayan bukti. kasus saya yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, tutur sri royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.
royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jawa Barat serta bidang hukum polda Jawa Barat dan menyarankan agar mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri juga polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.