tim inspektorat pengawas umum mabes polri disebut memperoleh biaya rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
pada 14 maret 2011, budi susanto membayar biaya pada suktojo sebesar rp1,5 miliar untuk diberikan kepada tim irwasum mabes polri guna mengatasi pt cmma dijadikan pelaksana pekerjaan simulator r4, tutur ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni di sidang pada pengadilan tipikor jakarta, selasa.
kasus itu menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo dibuat tersangka.
tim yang beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan serta bambang rian setyadi tersebut bertugas supaya melakukan pre-audit kepada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 dalam korlantas polri.
Informasi Lainnya:
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
preaudit dibutuhkan supaya pengadaan barang/jasa dengan anggaran selama atas rp100 miliar karena yang berwenang memutuskan pemenang lelang adalah kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).
total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar agar 556 unit simulator dengan mutu perunit adalah rp260 juta.
tim melakukan pre-audit di 7-9 maret 2011 pada pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) pada bekasi sekalipun yang mengerjakan demo teknis merupakan direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.
pada saat demo teknis diselenggarakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu melalui sukotjo bambang serta mengatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak mungkin gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan cuma manfaatkan harga berlalu, papar jpu roni.
kemudian budi susanto menyewa uang sebesar rp50 juta kepada sukotjo agar diberikan pada gusti ketut gunawa sambil menyatakan supaya besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.
kemudian di 10 maret 2010 budi susanto menyampaikan, saya minta rp1 miliar lagi untuk itwasum, kita nggak mampu lihat biaya lain-lain lagi maka perintah kakor biaya rp1 miliar daripada kamu, namun karena sukotjo tidak miliki biaya tunai, budi susanto menyetujui supaya menalangi uang sejumlah rp1 miliar itu dijadikan potongan harga.
setelah menerima uang rp1,5 miliar itu daripada budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dijadikan pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.
pasca pengeluaran rekomendasi itu juga penetapan pt cmma untuk pemenang lelang dengan begini pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar supaya simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.
dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, dan pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta dan warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.
sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara dan ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.
atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana selama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.
ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.
dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 mengenai berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 1-20 tahun serta pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.