pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak juga terpidana kasus korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan merupakan sepuluh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, mengatakan putusan banding itu juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan dengan jaksa.
disamping menghukum pemidanaan, hakim serta menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, demikian laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
- Jasa Cuci Sofa Profesional
- Tempat Beli Jam Tangan Murah
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
dhana widyatmika di persidangan terbukti menggarap tindak pidana korupsi dengan melayani pemberian biaya terkait posisinya dibuat pegawai ditjen pajak.
ia serta terbukti melakukan pemerasan, juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur selama pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp juga pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana dan mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur dan diancam pidana selama pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns selama kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar dan merupakan pihak daripada pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang tersebut, berdasarkan majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang adalah bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar pada herly.
meski terdakwa tidak sediakan hubungan segera dengan pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar tersebut dilaksanakan dua kali karena permintaan terdakwa kepada herly untuk transfer tak lebih dari rp3 miliar sehingga berlawanan dengan tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.