Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi di kamar hotel serta menyita ratusan butir barang bukti juga menjerat pelaku berinisial he (30).

saat ini kami baru terus membangun persentasi ini. indikasi kuat telah kamar hotel tersebut sebagai untuk objek wisata pencetakan pil ekstasi, papar kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,dalam pekanbaru, selasa.

banjarnahor menunjukan, penggerebekan berawal dari info warga yang mencurigai model pelaku selama salah Satu kamar hotel trans pekanbaru yang berada di sekitar tengah kota.

berlandaskan info tersebut, demikian banjarnahor, anggota kemudian mengerjakan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah pilihan pekan memata-matai aktifitas pelaku he, tutur dia, baru akhirnya pada sabtu (27/4) kurang lebih pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 di hotel itu.

dari penggerebekan itu, kata banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi seluruh merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu serta biaya sebanyak rp300 ribu.

yang menimbulkan indikasi kuat kamar hotel itu untuk dijadikan pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota juga menemukan tujuh bungkus tepung serta serbuk putih yang dicurigai dijadikan bahan dasar pembuatan pil ekstasi. selain dan banyak dua alat cetak pil, katanya.

dari keterangan akan tetapi pelaku, he telah meminta kamar tersebut dari 12 april 2013.

selama pilihan pekan, kata dia, kamar hotel tersebut untuk sarang dengan pelaku untuk mencetak pil ekstasi sebelum kemudian diedarkan barang haram tersebut ke sederat lokasi hiburan malam.

saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan akan diupayakan pengembangan jumlah karena diindikasi pelaku berusaha dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he dan dijerat melalui pasal berlapis, mulai daripada pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp melalui ancaman hukuman paling berlarut 20 tahun kurungan dan denda tidak mahal rp1 miliar, ujarnya.