majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri dan dimohonkan dengan betul warga bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab beberapa penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, sementara kasusnya dan di-sp3 itu tak dapat dibuka kembali.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. angka aku yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, papar sri royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.
royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jawa Barat dan bidang hukum polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. selain tersebut, pemohon juga mengirimkan surat aduan kepada mabes polri serta polda Jabar dan ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 orang penyidik dengan komite kode etik.